"A Palavra é do Tempo, o Silêncio da Eternidade"

8 de junho de 2009

Surat Pernyataan KWI-Capres dan Cawapres RI



MENENGARAI BATU KARANG YANG BERBAHAYA[*]
Surat Pernyataan KWI kepada Capres dan Cawapres

No. : 085/II/2009 Jakarta, 30 Mei 2009

Kepada Yang Terhormat
Para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Republik Indonesia

Dengan hormat,
Pertama-tama kami ucapkan selamat kepada saudara-saudari calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia, atas keberhasilan saudara-saudari sampai pada sebuah tahap yang sangat penting dalam proses penentuan untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden terpilih merupakan sebuah kedudukan dan jabatan yang sangat menentukan hidup bersama warga negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Kalau negara Indonesia ini diibaratkan sebuah bahtera, presiden dan wakil presiden adalah nahkodanya. Siapa pun yang terpilih menjadi nahkoda merupakan orang-orang yang bertanggung jawab untuk membawa bahtera itu dalam mengarungi lautan zaman. Untuk itu pikiran jernih, kehendak baik dan tindakan-tindakan terorganisir rapi demi kesejahteraan seluruh bangsa merupakan unsur –unsur yang hendaknya terus dikembangkan.
Kami, seperti juga teman-teman lain, menengarai adanya batu-batu karang yang membahayakan perjalanan negara kita dalam mencatat sejarah. Inilah yang kami mohonkan agar mendapat perhatian khusus dan dipergunakan sebagai alat untuk mengukur diri, apakah saudara-saudari pantas menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden. Batu-batu karang yang mengancam bangsa Indonesia ini memang bukan temuan kami sendiri. Kami mengalaminya secara langsung karena sebagai Jemaat kami hidup di dalam masyarakat; kami adalah bagian yang tidak terpisahkan dari warga bangsa. Tentu saudara-saudari pernah menghadapinya sendiri ketika memegang jabatan penting di pemerintahan selama ini.
1) Pengabaian Pilar-Pilar Bangsa: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pemersatu bangsa yang kita banggakan. Itu merupakan pilar penopang rumah bersama yang kita huni ini, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama ini pilar-pilar tersebut digerogoti seperti tiang rumah dimakan rayap. Dari luar masih kelihatan utuh, tetapi berkali-kali dirusak sendiri bahkan perusakan itu dipelopori oleh mereka yang diharapkan untuk mempertahankannya. Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden hendaknya juga dimaknai sebagai sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinnekaan Indonesia.
2) Pendidikan yang Tidak Mencerdaskan
Pendidikan yang bermutu dan merata bagi setiap warga negara Indonesia akan memenuhi cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan bangsa Indonesia. Sekarang ini kita memerlukan perbaikan sistem pendidikan kita. Pemerintahan di bawah masa jabatan saudara-saudari hendaknya dengan jelas mengusahakan pendidikan yang bermutu bagi semua warga bangsa Indonesia. Selama biaya pendidikan begitu mahal apalagi bermutu rendah maka masa depan bangsa Indonesia berada dalam bahaya pembodohan massal. Bahaya itu semakin mengancam kita, karena majunya pendidikan di negeri-negeri lain. Generasi muda bangsa-bangsa lain maju dengan pesat karena didukung oleh sistem pendidikan yang baik dan generasi muda kita akan tertinggal semakin jauh.
Untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan nasional, sebaiknya pemerintah memberikan kebebasan dan dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan swasta yang selama ini sudah berjasa membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa. Peran aktif lembaga-lembaga pendidikan swasta ini sebaiknya difasilitasi dan dijamin kebebasannya untuk ikut menentukan sistem pendidikan nasional dan bukan membatasi ruang gerak lembaga-lembaga itu dalam berperan aktif mencerdaskan bangsa.
3) Lemahnya Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Republik Indonesia perlu meningkatkan kredibilitasnya. Dalam agenda kerjanya hendaknya pemerintah segera memberikan prioritas untuk menjamin adanya kepastian hukum yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, premanisme dan melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, budaya, serta menindak pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia.
Mengingat besarnya bahaya korupsi presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya tetap mempertahankan dan memperbaiki mekanisme dan sistem kerja pengadilan khusus.
Hendaknya presiden dan wakil presiden terpilih dengan tegas memberantas tindakan-tindakan anarkis, main hakim sendiri dengan cara-cara brutal dan premanisme. Bila itu terjadi maka kita boleh mengharapkan kestabilan ekonomi, politik, hukum dan pada akhirnya warga negara akan merasa aman.
Negara Republik Indonesia menjamin setiap hak asasi warga negaranya tanpa membedakan latar belakang ekonomi, politik, agama, etnis dan gender. Buruh dan perem- puan memiliki hak asasi yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Bila hak mereka dilindungi maka mereka tidak harus meninggalkan tanah air dan keluarganya untuk menanggung aib karena pekerjaan yang dilakukan dan perlakuan dari majikannya tak beda dengan perbudakan, yaitu perbudakan modern. Presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya segera dengan nyata menunjukkan usaha dalam melindungi hak-hak asasi buruh dan perempuan.
4) Perusakan Lingkungan hidup
Lingkungan hidup kita sedang menuju kehancuran. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa selama beberapa dasa warsa ini setiap tahun hutan-hutan Indonesia, berjuta-juta hektar, mengalami perusakan sehingga tak dapat dipulihkan kembali. Perusakan lingkungan yang berkepanjangan akhirnya merupakan tindakan yang melanggar hak hidup seluruh ciptaan. Lingkungan yang rusak adalah tanda yang jelas kerusakan bangsa kita.
5) Kesenjangan Tingkat Kesejahteraan
Para pendiri bangsa Indonesia memaknai sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai kesejahteraan lahir batin bagi seluruh warga secara merata. Sampai sekarang jurang kaya dan miskin di negeri kita tidak dapat disembunyikan lagi. Mengapa terjadi demikian? Ada banyak faktor menjadi sebab adanya jurang kaya dan miskin itu. Salah satu faktor yang menentukan adalah tidak adanya kehendak kuat dari pemerintah untuk mencabut akar-akar kemiskinan itu sendiri. Pemerintah terpilih harus mampu membangun ekonomi yang sejak semula mengembangkan potensi ekonomi rakyat yang juga tangguh dalam pergumulan ekonomi dunia.
Kemiskinan yang mencolok mata dan berakibat langsung bagi generasi muda bangsa Indonesia adalah busung lapar. Negeri yang pernah mendapat gelar sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam dan subur ini sekarang harus menjadi saksi busung lapar bagi anak-anak bangsanya. Busung lapar hanya menjanjikan generasi yang hilang. Tubuh dan otak mereka tidak tumbuh dan tidak berkembang. Mereka diam-diam merintih karena tidak memiliki suara lagi untuk mendesahkan deritanya. Pemerintah yang baru harusnya sudah akan menilai dirinya gagal bila tidak sejak awal membuat program yang jelas untuk mengatasi masalah ini.
6) Penyalahgunaan Simbol Agama
Kekuatan bangsa Indonesia ada pada kebhinnekaan agama, keyakinan, budaya dan etnis. Agama dan kepercayaan merupakan kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis. Rakyat masih bertahan hidup meskipun di dalam kemiskinan dan kesulitan, karena masih beriman kepada Yang Maha Kuasa. Tetapi betul-betul sangat disayangkan bahwa agama kerap dipergunakan untuk tujuan di luar makna dan peran agama itu sendiri. Agama yang memiliki nilai universal yang mengungkapkan keluhuran Ilahi dan kemuliaan manusia, dipergunakan sebagai alat untuk membedakan dan menindas kelompok lainnya. Perbedaan dalam pemahaman akan keyakinan dalam suatu agama tidak digunakan untuk saling memperkaya satu dengan lainnya tetapi perbedaan itu digunakan untuk dipertentangkan. Hal itu terjadi di negeri kita, antara lain dengan membuat peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada aturan satu agama.
Demikianlah batu-batu karang yang mengancam berhasilnya perjalanan bangsa dan Negara Indonesia dalam mengarungi sejarahnya. Sebagai akhir kata, bersama ini kami sampaikan daftar 151 peraturan daerah yang dikenal sebagai peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. Peraturan-peraturan daerah itu bagaikan puncak karang yang secara kasat mata menghadang bahtera bangsa kita. Untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya, serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Saudara-saudari calon presiden dan calon wakil presiden, demikianlah seruan kami ketika kami sedang bersama rakyat negeri ini menimbang-nimbang siapakah yang akan kami pilih sebagai pemimpin negeri ini.
Besar harapan kami bahwa seruan ini mendapatkan perhatian, karena kami melihat dan mengalami bahwa pemimpin yang baik merupakan syarat mutlak bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama.
Bagi siapa saja yang nanti mendapat kepercayaan rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden, kami ucapkan selamat bekerja dan kami menyediakan diri untuk bekerjasama dalam mengusahakan kesejahteraan bersama.

Teriring salam dan hormat kami,
KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA,


Mgr. Martinus D. Situmorang, OFM.Cap. Mgr. A.M. Sutrisnaatmaka, M.S.F.

K e t u a Sekretaris Jenderal

[*] Surat pernyataan KWI ini disebarluaskan serta judul ini diberikan oleh Sekretariat JPIC SVD-SSpS Propinsi Jawa